DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Muara Sabak, KNJ.com – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026, bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Tanjab Timur, dikawasan Perkantoran , Senin (24/8/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H didampingi Waka I Asniba, A.Md , dan Waka II Hj. Siti Aminah, S.E para anggota DPRD dan Sekwan DPRD Tanjab Timur, Drs. Berilyan. Sementara, dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Muslimin Tanja,.S.T.Hi, M.S.I, Kemudian, hadir pula segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Tanjab Timur, unsur Forkompinda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H, mengatakan, APBD Perubahan merupakan instrumen strategis dan wujud nyata komitmen eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah dengan mengedepankan kebutuhan prioritas masyarakat.

“Di setiap tahun anggaran, tantangan pembangunan dan segala dinamikanya tentu harus diperhatikan. Terlebih, jika berkenaan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD Tanjab Timur mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Tanjab Timur yang nantinya akan dibahas bersama secara komprehensif,” terang Zilawati .

‎Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur melalui Wakil Bupati, Muslimin Tanja membacakan penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Tanjab Timur TA 2026 merupakan langkah Pemerintah daerah dalam menyempurnakan pembiayaan demi kesinambungan pembangunan.

Wabup mengatakan momentum yang strategis dalam melakukan penyesuaian berbagai perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara seperti asumsi makro ekonomi tahun 2026. Penyusunan rancangan KUPA.PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 didasari atas beberapa hal.antara lain seperti penyesuaian selisih proyeksi rencana penerimaan siswa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dengan realisasi Silpa atas audit BPK terhadap.laporan keuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2025, penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat serta penyesuaian belanja pegawai dalam rangka pemenuhan belanja gaji dan tunjangan, ASN, penyesuaian belanja dana alokasi khusus berdasarkan juknis yang telah ditetapkan serta pemenuhan output kegiatan pembangunan infrastruktur dan belanja prioritas lainnya.

Lanjut Wabup Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp.878.561.797.836,- dengan penjelasan

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp.107.167.050.251,-

2. Pendapatan Transfer yang diterima daerah bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dalam pelaksanaan desentralisasi Rp.771.394.657.585,-

1. Kebijakan Belanja Daerah dalam APBD Murni tahun anggaran 2026 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer yang semula ditargetkan Rp.918.535.489.714,- Pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sebesar .Rp.960.388.782.378,-

a. Belanja Operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang semula berjumlah sebesar Rp.750.435.045.844,00,- naik sebesar Rp.34.391.975.894,- sehingga menjadi Rp.784.827.021.738,-

b. Belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan , jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya APBD Murni sebesar Rp.47.821.161.277,- Sedangkan pada rancangan KUA dan Perubahan PPAS sebesar Rp.53.463.346.672,- terdapat kenaikan sebesar Rp.5.642.185.395,-

c. Belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.2.819.121.375,- atau naik sebesar Rp.1.819.121.376,-

d. Belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan tidak mengalami perubahan pada rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tetap sebesar Rp.119.279.282.593,-

Lanjut Wagub, mengatakan penerimaan pembiayaan Daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal daripada Silpa tahun sebelumnya yang semula ditargetkan sebesar Rp.40.036.281.878,- bertambah sebesar Rp.41.790.782.664,38,- sehingga menjadi sebesar Rp.81.827.064.542.38,-

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang akan digunakan untuk penyertaan modal (Investasi) daerah dan pemberian pinjaman daerah berkurang sebesar Rp.62.500.000,-

Pembiayaan Netto pada KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 semula sebesar Rp.39.973.781.878,- menjadi sebesar Rp.81.827.064.542,38,- bertambah sebesar Rp.41.853.282.664,38,-

‎Langkah tersebut, kata dia, juga sesuai dengan amanat undang undang bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan secara terbuka, akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Tanjab Timur tentu akan sangat berarti bagi pemerintah daerah agar pembangunan di Kabupaten Tanjab Timur berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal,” ungkapnya (RM)