Perubahan KUA -PPAS 2026 Dibahas, Banggar DPRD Tanjab Timur Paparkan Arah Anggaran Daerah

Muara Sabak, Komitmen lembaga legislatif dalam memastikan rod pemerintah berjalan optimal kembali dibuktikan melalui langkah strategis di run legislatif

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjab Timur secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026

Laporan penting ini disampaikan dalam Forum Rapat Paripurna yang berlindung khidmat

Agenda krusial tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD , Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, jajaran forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sert par kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Kabung Timur

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H didampingi Wakil Ketua I, Asniba, A.Md , Wakil Ketua II, Siti Aminah, S.E.dan di hadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten Setda, Para kepala OPD Forkopimda , Selasa (1/9/26)

Dalam laporan Banggar yang disampaikan Jubir Banggar, Ruziansyah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran mencakup penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp878,56 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Dpalam laporan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp878,56 miliar, dengan pendapatan transfer mencapai Rp771,39 miliar. Sementara perubahan belanja daerah tercatat sebesar Rp960,39 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp81,83 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp0.

Dalam pembahasan tersebut, alokasi anggaran mencakup urusan pemerintahan wajib, pilihan, unsur pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan hingga pemerintahan umum.

Beberapa alokasi yang tercantum antara lain Rp569,89 miliar untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, Rp58,69 miliar untuk urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta Rp162,67 miliar untuk unsur penunjang urusan pemerintahan

Dalam laporan Banggar, perubahan pagu anggaran sementara dialokasikan untuk masing-masing urusan dan unsur pemerintahan. Alokasi terbesar yakni urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp569,898 miliar.

Selanjutnya, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan Rp58,686 miliar, urusan pemerintahan pilihan Rp37,520 miliar, serta unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp65,559 miliar.
Sementara itu, unsur penunjang urusan pemerintahan mendapat alokasi sebesar Rp162,670 miliar. Kemudian unsur pengawasan sebesar Rp8,283 miliar, unsur kewilayahan Rp52,102 miliar, dan unsur pemerintahan umum sebesar Rp5,668 miliar.

Rincian tersebut merupakan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026 dan menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan anggaran daerah.
Banggar DPRD berharap pengalokasian anggaran tersebut dapat mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan serta program pembangunan yang menjadi prioritas daerah pada Tahun Anggaran 2026. (RM)