Banggar DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026

Muara Sabak, KNJ.com. – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2026. Senin (28/9/26)

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari jajaran eksekutif di hadiri Wakil Bupati,.H. Muslimin Tanja bersama pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta jajaran Forkompinda.

Laporan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRD, Ruziansyah dalam sidang dewan yang terhormat, merujuk pada amanat Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD diajukan Kepala Daerah kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengakomodir agenda pembangunan yang menjadi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur.

Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan tugas pembahasan dengan hasil sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp.878.561.797.836,- (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

Setelah pembahasan Rancangan Perubahan APBD menjadi sebesar Rp.920.041.604.836,- (sembilan ratus dua puluh miliar empat puluh satu juta enam ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah). Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp41,4 miliar lebih.

B. Belanja Daerah

Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 960.388.772.378,- (sembilan ratus enam puluh miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Laporan tersebut dibacakan dalam sidang dewan yang terhormat, merujuk pada amanat Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD diajukan Kepala Daerah kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengakomodir agenda pembangunan yang menjadi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur.

Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan tugas pembahasan dengan hasil sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 878.561.707.836,-

Setelah pembahasan Rancangan Perubahan APBD menjadi sebesar Rp.920.041.604.836,- Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp41,4 miliar lebih.

B. Belanja Daerah

Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp.960.338.772.378 ,-

Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS 2026 yang semula dianggarkan sebesar Rp.960.388.772.378,- setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1.001.868.669.378,- (satu triliun satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pembiayaan Daerah setelah pembahasan, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.81.827.064.542,- Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya belanja daerah berdasarkan hasil pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain:

1. Dinas Pendidikan pagu awal Rp.280.407.913.221,- menjadi Rp.280.642.413.221,- setelah pembahasan.

2. Dinas Kesehatan pagu awal Rp.142.716.973.601,- setelah pembahasan Rp.143.532.114,601,-

3. RSUD Nurdin Hamzah dianggarkan semula Rp.54.650.987.246,- setelah pembahasan menjadi Rp.54.165.987.246,- atau berkurang Rp485 juta.

4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dianggarkan semula Rp.47.278.071.634,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.67.235.620.974,-.

5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dianggarkan semula Rp.28.520.377.618,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.37.940.377.618,-

6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pagu awal Rp.6.400.135.222,- setelah pembahasan menjadi Rp6.555.635.222,-.

7. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pagu dianggarkan sebesar Rp5.399.563.741,- dan setelah pembahasan tidak mengalami perubahan atau tetap Rp.5.399.563.741,-.

8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pagu awal Rp4.957.517.521,- setelah pembahasan naik menjadi Rp5.202.517.521,-.

9. Dinas Ketahanan Pangan pagu awal Rp.4.461.373.282,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.4.476.373.282,-.

10. Dinas Lingkungan Hidup pagu awal Rp.7.753.413.466,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.7.803.413.466,-.

11. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pagu awal Rp.4.954.890.471,- setelah pembahasan menjadi Rp.5.024.890.471,-.

12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pagu awal Rp.3.651.038.175,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.688.538.175,-.

13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pagu awal Rp.6.705.742.289,- setelah pembahasan tetap Rp.6.705.742.289,- (tidak berubah).

14. Dinas Perhubungan pagu awal Rp.6.842.831.628,- setelah pembahasan menjadi Rp.6.912.431.628,-.

15. Dinas Komunikasi dan Informatika pagu awal Rp5.370.254.078,-, setelah pembahasan Rp.5.394.254.078,-

16. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah pagu awal Rp.4.262.421.801,- setelah pembahasan turun menjadi Rp.3.955.971.801,-.

17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pagu awal Rp3.881.869.183,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.3.889.669.183,-.

18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pagu awal Rp.3.472.610.945,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.3.484.730.945,-.

19. Dinas Perikanan pagu awal Rp.10.226.544.245,- setelah pembahasan turun menjadi Rp.10.201.544.245,-.

20. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura pagu awal Rp.8.601.910.562,- setelah pembahasan tetap Rp.8.601.910.562,- (tidak berubah).

21. Dinas Perkebunan dan Peternakan pagu awal Rp.8.071.193.308,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.8.081.193.308,-.

22. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pagu awal Rp.5.175.962.987,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.5.185.962.987,-.

23. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga pagu awal Rp.7.576.574.385,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.7.766.574.385,-.

24. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah pagu awal Rp.5.625.106.546,-.setelah pembahasan
Rp.5.770.106.546,-

25. Badan Keuangan Daerah pagu awal Rp.145.462.123.914,- setelah pembahasan menjadi Rp.144.968.704.126,- atau turun sekitar Rp493,4 juta.

26. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM pagu awal Rp.7.908.032.554,- setelah pembahasan tetap Rp.7.908.032.554,- (tidak berubah).

27. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah pagu awal Rp.3.675.457.419,- setelah pembahasan tetap Rp.3.675.457.419,- (tidak berubah).

28. Inspektorat Daerah pagu awal Rp.8.283.909.624,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.8.583.909.624,-.

29. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pagu awal Rp.5.668.335.249,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.6.041.635.249,-.

30. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pagu awal Rp.4.759.226.273,- setelah pembahasan melonjak menjadi Rp.13.346.585.273,-.

31. Sekretariat Daerah pagu awal Rp.29.223.200.399,- setelah pembahasan menjadi Rp.29.708.200.399,-.

32. Sekretariat DPRD pagu awal Rp.36.341.158.944,- setelah pembahasan naik menjadi Rp.37.561.158.944,-.

33. Kecamatan Muara Sabak Barat pagu awal Rp.12.095.865.392,- setelah pembahasan menjadi Rp.12.172.365.392,-.

34. Kecamatan Muara Sabak Timur pagu awal Rp.6.020.238.392,- setelah pembahasan menjadi Rp.6.080.238.392,-.

35. Kecamatan Mendahara pagu awal Rp.3.085.787.450,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.138.787.450,-.

36. Kecamatan Mendahara Ulu pagu awal Rp.3.043.349.482,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.066.949.482,-.

37. Kecamatan Geragai pagu awal Rp.3.671.452.512,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.696.352.512,-.

38. Kecamatan Kuala Jambi pagu awal Rp.4.247.472.096,- setelah pembahasan tetap Rp.4.247.472.096,- (tidak berubah).

39. Kecamatan Dendang pagu awal Rp.3.620.819.223,- setelah pembahasan tetap Rp.3.620.819.223,- (tidak berubah).

40. Kecamatan Berbak pagu awal Rp.3.047.409.016,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.069.009.016,-.

41. Kecamatan Rantau Rasau pagu awal Rp.3.843.548.968,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.843.548.968,-

42. Kecamatan Nipah Panjang pagu awal Rp.6.128.051.740,- setelah pembahasan menjadi Rp.6.164.351.740,-.

43. Kecamatan Sadu pagu awal Rp.3.298.056.576,- setelah pembahasan menjadi Rp.3.357.554.024,-.

D. Catatan dan Rekomendasi:
1. Banggar menegaskan seluruh OPD segera memaksimalkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan mengingat keterbatasan waktu, terutama untuk pencapaian target visi misi Merata Bupati Tanjung Jabung Timur.

2. Banggar menegaskan seluruh OPD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan agar penganggaran bermanfaat untuk masyarakat banyak.

3. Banggar mengingatkan seluruh OPD terus meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah dalam pencapaian visi misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD, agar program tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

4, Banggar menegaskan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ditingkatkan dalam mengupayakan tingkat PAD.

Banggar menegaskan seluruh kebijakan anggaran pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan daerah

Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, pembahasan P – APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih efektif, efesien, transparan dan tetap sasaran. (R2N)