Kejari Tanjung Jabung Timur Eksekusi DPO Yuliana AF alias Lina ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

Muara Sabak, KNJ.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri
Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas
nama YULIANA AF alias LINA Binti M. YUNUS,Yang bersangkutan merupakan terpidana
dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Suaran Pers Nomor: PR – /L.5.18.2/Dti.1/ /2026
Senin (28/9/26)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025/PN TJT
tanggal 28 Mei 2025, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Nomor R-56/L.5.18/Ek.3/06/2025 tanggal 23 Juni 2025,
YULIANA AF alias LINA Binti M. YUNUS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO) karena keberadaannya tidak diketahui sehingga pelaksanaan eksekusi terhadap putusan
pengadilan belum dapat dilaksanakan.

Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 23 Juni 2025, yang bersangkutan telah menjadi buronan
selama kurang lebih 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Senin,
28 September 2026. Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan
(Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung
Timur di Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada pihak
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses administrasi dan tindakan hukum

selanjutnya dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, YULIANA AF alias LINA Binti M. YUNUS akan menjalani pidana penjara di Lapas
Perempuan Kelas IIB Jambi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan
putusan pengadilan serta memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri secara sukarela dan
kooperatif kepada pihak Kejaksaan atau aparat penegak hukum. Kepada keluarga
dan masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, diharapkan tidak membantu
menyembunyikan yang bersangkutan dan dapat memberikan informasi kepada
aparat penegak hukum.