MUARA SABAK – Bupati Tanjung Jabung Timur menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/10/26)
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Tanjab Timur yang dibacakan Sekretaris Daerah, H. Sapril, S.I.P mengajukan dua Ranperda sekaligus untuk dibahas bersama DPRD:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian nota pengantar ini ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, serta insan pers yang hadir.
Pengajuan dua Ranperda ini dinilai penting untuk penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efektif serta penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjab Timur.
Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disampaikan Sekda dalam Nota Pengantar di DPRD.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, perubahan Perda ini merupakan kebutuhan organisasi untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta melaksanakan rencana pembangunan termasuk kebijakan dan program dari visi-misi Kepala Daerah.
Pemkab menilai, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka kelembagaan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian struktur perangkat daerah ini diharapkan membuat birokrasi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ada saat ini dinilai perlu dilakukan penyesuaian dan disempurnakan agar selaras dengan kebijakan terbaru serta perkembangan kebutuhan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Revisi Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa memberatkan masyarakat.
pada intinya Bupati mengajukan 2 Ranperda sekaligus:
1. Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (Perda No.6/2016)
2. Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah (Perda No.1/2024)
I. Ranperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini diajukan karena dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, kelembagaan perangkat daerah yang lama perlu dilakukan penyesuaian agar lebih efektif mendukung visi-misi Kepala Daerah.
II. Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta optimalisasi penerimaan daerah, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi.
Kedua Ranperda tersebut kini menunggu pembahasan bersama DPRD Tanjung Jabung Timur.
Dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 halaman 5, Pemkab Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disempurnakan agar selaras dengan kebijakan nasional di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan demikian, perubahan Perda ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih efektif dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha serta mendukung peningkatan fiskal Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Di akhir sambutan, Bupati berharap dua Ranperda tersebut – yaitu Ranperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi – dapat dibahas bersama DPRD dengan berpedoman pada prinsip kemitraan dan ketepatan waktu sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan efektif dan efisien. tutupnya (RM)
