Sesuai UU No.23/2014, DPRD Tanjab Timur Jalankan Fungsi Legislasi Lewat 4 Ranperda Inisiatif

MUARA SABAK – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna, Senin, (5/10/26) siang.

Rapat Paripurna ini beragendakan penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD sekaligus Ranperda dari Pemerintah Daerah Tahun 2026. Rapat dihadiri Bupati Tanjab Timur, Pimpinan Forkopimda, para pejabat lingkup Pemkab Tanjab Timur, instansi vertikal, dan insan pers.

Dalam nota pengantarnya, pimpinan DPRD menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan yang diserahkan kepada daerah.

Dengan jubir Bapemperda, Tri astutihandayani menyampaian Ranperda Inisiatif ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam rangka pembangunan daerah.

Dalam Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2026, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan 4 (empat) Ranperda Inisiatif.

Keempat Ranperda tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026 dan telah melalui tahapan harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jambi.kata Astuti

Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD memiliki fungsi membentuk Perda bersama Kepala Daerah, mengusulkan Ranperda, dan menyusun Propemperda.

Adapun salah satu Ranperda yang diusulkan adalah:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ranperda ini akan mengatur pelaksanaan proses pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan di setiap jenjang pendidikan, termasuk pengelolaan, pendanaan, peran serta masyarakat, serta pengawasan pendidikan sesuai kewenangan daerah.

Ranperda ini dinilai perlu karena dunia pendidikan dan tantangan masa depan telah berubah cepat. Untuk itu diperlukan Perda yang responsif agar sistem pendidikan nasional di daerah bisa maksimal, sesuai amanat UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Ranperda ini nantinya akan memuat tujuan negara membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis yang bertanggung jawab dan berjiwa Pancasila.

Ruang lingkup yang diatur meliputi 8 poin:
a. Pengelolaan pendidikan oleh Pemda dan masyarakat;
b. Penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, nonformal, jarak jauh, khusus, layanan khusus, dan berbasis keunggulan lokal;
c. Penyetaraan pendidikan informal;
d. Pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Pendirian satuan pendidikan;
f. Peran serta masyarakat;
g. Pengawasan; dan
h. Sanksi.

2. Ranperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan
Ranperda ini mengatur program, fasilitasi pengembangan, pengawasan, pendanaan, serta kewajiban Pemda dalam mendukung aktivitas dan kesejahteraan pemuda dan atlet. Tujuannya mengelola sektor kepemudaan dan olahraga secara efektif dan efisien sesuai aspirasi masyarakat.

Ranperda ini bertujuan untuk:
A. Membentuk pemuda berkarakter, berdaya saing, dan berakhlak mulia;
B. Meningkatkan partisipasi dan prestasi olahraga;
C. Meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat;
D. Memperkuat persatuan dan kesatuan;
E. Mendorong pembangunan ekonomi melalui kewirausahaan pemuda dan industri olahraga.

3. Ranperda tentang Tata Niaga Perkebunan
Komoditas utama Tanjab Timur berfokus pada perkebunan, pertanian tanaman pangan dan perikanan. Komoditas unggulan perkebunan yaitu kelapa dalam, kelapa sawit dan pinang.

Ranperda ini diperlukan karena potensi perkebunan perlu didukung dengan peningkatan akses pasar, informasi pasar, promosi, pengembangan jejaring pemasaran, penguatan kelembagaan pekebun, kemitraan, serta penyediaan sarana-prasarana pendukung untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perkebunan guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tanjab Timur tentang Tata Niaga Perkebunan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mulai dirinci tujuannya dalam Paripurna DPRD 2026.

1. Ranperda Tata Niaga Perkebunan
Ranperda ini bertujuan mengatur 12 aspek, mulai dari:
a. Perencanaan fasilitasi pemasaran hasil perkebunan;
b. Fasilitasi akses pasar;
c. Informasi pasar dan harga;
d. Promosi dan pengembangan pasar;
e. Penguatan kelembagaan pekebun;
f. Kemitraan pemasaran;
g. Pengembangan sarana dan prasarana;
h. Pemanfaatan teknologi informasi dan pemasaran digital;
i. Pembinaan dan pengawasan;
j. Kerja sama;
k. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
l. Pendanaan.

Tujuannya untuk memperkuat posisi hasil kebun kelapa dalam, sawit dan pinang di pasar.

2. Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Tenaga kerja dinilai memiliki peran penting sebagai modal dasar pembangunan daerah. Ranperda ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas, produktivitas, penyaluran dan penempatan tenaga kerja lokal.

Tujuannya untuk:
A. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
B. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja sesuai kebutuhan, khususnya tenaga kerja lokal;
C. Memberikan pembinaan, penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya;
D. Memberikan kepastian hukum kepada pengusaha agar tercipta iklim usaha yang sehat.tutup Astuti (RM)