Muara Sabak, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (06/10/26).
Rapat Paripurna di buka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, S.E ,dihadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Muslimin Tanja, A.T.Hi, M.S.I dan para anggota DPRD beserta Staf Ahli, Asisten Setda dan Kepala OPD.
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan Jubir Sumaryadi menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dua Ranperda tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
F-PAN menekankan 3 poin utama:
1. Harus Sesuai Kebutuhan Lokal
Penataan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik wilayah, potensi ekonomi, kondisi sosial masyarakat dan tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah lain. F-PAN meminta struktur yang diatur dalam Ranperda benar-benar mencerminkan karakteristik Tanjab Timur.
2. Hindari Ego Sektoral
Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan koordinasi antar perangkat daerah. F-PAN mengingatkan jangan sampai terjadi ego sektoral yang membuat program berjalan sendiri-sendiri. Dengan perubahan Perda ini diharapkan pembagian tugas semakin jelas dan sinergis dalam mendukung visi-misi pembangunan daerah.
3. Perhatikan Kemampuan Keuangan Daerah
Perubahan susunan perangkat daerah tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penambahan struktur, unit kerja, dan SDM harus dihitung cermat agar tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak proporsional. Prinsip efisiensi harus diutamakan agar anggaran lebih banyak untuk program pembangunan dan pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
Sementara untuk Ranperda Pajak dan Retribusi, F-PAN memberikan 6 catatan
1. Peningkatan PAD harus lewat perluasan basis pajak, kepatuhan wajib pajak, dan pendataan akurat, bukan asal naikkan tarif. •
2. Setiap perubahan tarif dan objek pajak wajib mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi. Masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, nelayan, dan petani jangan sampai terbebani.
3. Kenaikan penerimaan harus diimbangi peningkatan kualitas pelayanan publik.
4. Dorong digitalisasi pembayaran pajak/retribusi secara elektronik untuk memudahkan masyarakat, meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran.
5. Minta pemda update data wajib pajak secara berkala dan evaluasi sektor potensial agar tidak ada kebocoran PAD.
6.Minta pemda menjelaskan secara komprehensif evaluasi pelaksanaan Perda No. 1/2024 sejauh mana target tercapai.
Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan Jubir Muhammad Samin memberikan dua catatan penting agar perubahan tidak sia-sia:
A. Jelaskan Urgensi Secara Konkret
Pemerintah daerah harus menjelaskan secara konkret urgensi perubahan struktur yang diusulkan, termasuk perangkat daerah atau unit kerja mana saja yang mengalami perubahan dan apa alasan objektif di baliknya.
B. Jangan Hanya Ganti Nama
Perubahan organisasi jangan hanya berorientasi pada perubahan nomenklatur atau penambahan struktur birokrasi. Tetapi harus benar-benar menghasilkan organisasi yang lebih ramping, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat
Samin mengatakan Untuk Ranperda Pajak dan Retribusi, Fraksi Golkar menilai pajak dan retribusi adalah instrumen penting memperkuat kapasitas fiskal daerah. Perda No.1/2024 sendiri telah mengatur lengkap soal pajak, retribusi, tata cara pemungutan, keringanan, pembebasan, insentif, penagihan dan sanksi.
Oleh karena itu, setiap perubahan harus diarahkan untuk memperbaiki sistem pemungutan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperkuat PAD tanpa menambah beban masyarakat secara tidak proporsional.
Fraksi NasDem DPRD dengan Jubir, Drs. Syahbuddin, M.H, menyampaikan pandangan.umum terhadap Nota Pengantar Dua Ranperda Tahun 2026.
1. Soal Perangkat Daerah (Perda 6/2016)
NasDem menilai perubahan harus benar-benar mewujudkan organisasi pemerintahan yang efektif, efisien, responsif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. Penyesuaian jangan hanya bersifat administratif, tapi harus berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan ke masyarakat.
2. Soal Efektivitas Pemerintahan
Setiap perubahan susunan OPD harus berdasarkan analisis kebutuhan yang objektif, pembagian tugas yang jelas, dan menghindari tumpang tindih kewenangan. Restrukturisasi harus mampu mendukung visi-misi dan program pembangunan Tanjab Timur.
3. Soal Pajak dan Retribusi (Perda 1/2024)
NasDem pada prinsipnya memahami kebutuhan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi. Namun NasDem mengingatkan optimalisasi pendapatan daerah harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.
Jangan sampai peningkatan PAD justru menambah beban masyarakat. Prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” tegas Fraksi NasDem.
4. Soal Peningkatan PAD
NasDem mendorong perubahan regulasi pajak dan retribusi tidak hanya berorientasi mengejar penerimaan. Harus diikuti perbaikan sistem pelayanan dan pengawasan pemungutan. Potensi pajak dan retribusi harus dikelola optimal, transparan dan akuntabel, sehingga kenaikan PAD benar-benar kembali ke masyarakat lewat pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
5. Soal Keberpihakan dan Proses Pembahasan
Fraksi NasDem berharap kedua Ranperda dibahas secara terbuka, komprehensif dan penuh kehati-hatian dengan prinsip kemitraan DPRD dan Pemda. Setiap substansi yang berdampak ke masyarakat dan pelaku usaha harus dikaji mendalam.
NasDem menyatakan siap mengikuti pembahasan dengan semangat membangun agar regulasi yang dihasilkan efektif, efisien, adil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjab Timur.
Fraksi Gerindra dengan Jubir, Syamsir,.S.H menyampaikan 5 poin:
1. Apresiasi Pemda. Gerindra menyambut baik dan mengapresiasi Pemkab Tanjab Timur yang telah menyampaikan nota pengantar dua Ranperda untuk dibahas bersama Pansus DPRD.
2. Minta OPD Siap. Meminta Kepala Daerah agar seluruh OPD dan instansi terkait benar-benar menyiapkan dokumen yang diperlukan, sehingga pembahasan berjalan berkualitas dan terukur.
3. Dukung Penataan OPD. Sangat mendukung Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah karena akan memberikan kepastian dalam pemerintahan daerah dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
4. Dukung Ranperda Pajak untuk PAD. Terkait Perda Pajak dan Retribusi, Gerindra sangat mendukung dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Harap Serap Aspirasi Rakyat. Sebelum dibahas lebih jauh, Gerindra berharap dua Perda tersebut terlebih dahulu menerima masukan dan pertimbangan dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Fraksi Demokrasi Keadilan dengan Jubir Muhamad Guntur, S.P.I menilai dua Ranperda perubahan, yakni Perda No.6/2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.1/2024 tentang Pajak dan Retribusi, merupakan upaya nyata mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Namun Fraksi ini memberikan 5 catatan kritis tajam:
1. Perubahan OPD Berdampak ke Kewenangan Pungut Pajak
Perubahan Perda No.6/2016 adalah kebutuhan organisasi untuk membantu kepala daerah menjalankan visi-misi. Karena mengubah nomenklatur, menggabungkan perangkat daerah dan membentuk unit baru, maka otomatis menuntut perubahan objek dan kewenangan pemungutan retribusi agar tidak terjadi kekosongan hukum dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
2. Jangan Hanya Administratif
Perubahan objek dan tarif harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Tidak boleh sekadar perubahan administratif, harus menjamin tertib administrasi dan benar-benar meningkatkan efektivitas pemungutan di OPD yang baru.
3. Pertanyakan Indikator Kenaikan Tarif
Penyesuaian tarif disebut berdasarkan “perkembangan pelayanan”, namun dokumen belum jabarkan indikator peningkatan layanan yang sebanding dengan kenaikan beban masyarakat. Fraksi mempertanyakan: Apakah Pemda sudah punya indikator kinerja layanan publik (KPI) yang terukur secara kuantitatif sebagai justifikasi kenaikan tarif?
4. Mana Kajian ATP/WTP?
Apakah Pemda sudah menyusun cost-benefit analysis sebagai dasar matematis kenaikan tarif, khususnya layanan kesehatan dasar di RSUD? Sejauh mana survei kemampuan bayar (Ability to Pay) dan kemauan bayar (Willingness to Pay) masyarakat Tanjab Timur dilakukan?
5. Soal Peralihan Piutang
Jika ada penggabungan OPD, bagaimana mekanisme peralihan piutang retribusi dari lembaga lama ke lembaga baru? Apakah sudah disiapkan sistem migrasi data yang aman untuk mencegah kebocoran PAD
6. Risiko Masa Transisi
Perubahan nomenklatur dan penggabungan perangkat daerah berisiko mengganggu proses administrasi pemungutan. Dibutuhkan mekanisme transisi yang jelas dalam regulasi agar perpindahan kewenangan dari OPD lama ke baru tidak menciptakan celah hukum, pungutan liar, kekosongan pemungutan, atau sebaliknya pungutan ganda yang merugikan masyarakat. Fraksi mempertanyakan apakah SOP peralihan yang ketat sudah disusun?
7. Digitalisasi Jangan Hanya di Penjelasan
Saran penguatan digitalisasi harus dituangkan dalam norma yang lebih konkret di dalam batang tubuh Perda, bukan hanya saran di bagian penjelasan. Penting untuk meminimalkan interaksi tatap muka yang rentan penyimpangan. Fraksi mendorong klausul keharusan opsi pembayaran retribusi secara digital seperti QRIS atau Virtual Account dimasukkan ke dalam batang tubuh, bukan sekadar imbauan.
Rekomendasi Fraksi Demokrasi Keadilan:
1. Dorong Pemda lakukan kajian pembanding dengan kabupaten lain agar struktur tarif proporsional, kompetitif dan berkeadilan, tanpa menjadi ajang pemborosan anggaran.
2. Perkuat sistem administrasi dan digitalisasi pemungutan untuk mencegah kebocoran PAD, agar pengelolaan pajak dan retribusi efisien, transparan dan akuntabel.
3. Lakukan sosialisasi luas kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait, karena banyak perubahan objek dan tarif yang menyasar langsung wajib pajak dan wajib retribusi, untuk hindari resistensi dan kebingungan,”tutupnya (RM)
