Muara Sabak, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan tanggapan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tanjab Timur.Selasa (6/10/26) siang
untuk membahas 4 Ranperda strategis yaitu:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Ranperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan; dan
4. Ranperda tentang Tata Niaga Perkebunan.
Dalam sambutannya, pihak eksekutif juga menyampaikan shalawat kepada Nabi Besar Muhammad SAW sebagai pembuka sidang paripurna penyampaian pendapat tersebut.
Keempat Ranperda inisiatif dewan ini dinilai penting untuk penguatan regulasi daerah di sektor ketenagakerjaan, pendidikan, pemuda olahraga, dan perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk mengoptimalkan peran tersebut, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan dan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan, sehingga dapat menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas, berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, agar pelaksanaannya berhasil guna, perlu adanya pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan. Aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman, landasan, serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait.
Dua Ranperda Strategis Dibahas: Tata Niaga Perkebunan dan Kepemudaan
1. Ranperda Tata Niaga Perkebunan
Perkebunan dinilai mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, membuka kesempatan usaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu didukung dengan sistem pemasaran hasil perkebunan yang efektif, efisien, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan berperan memberikan fasilitasi pemasaran hasil perkebunan sesuai kewenangannya yang diatur dalam bentuk peraturan, untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun.
2. Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan
Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, diperlukan pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan guna membentuk SDM yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, kreatif, dan kompetitif sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam pembangunan daerah, serta olahraga sebagai sarana peningkatan kualitas hidup.
Untuk Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan, disebutkan pembangunan di bidang ini bertujuan membentuk SDM yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, kreatif dan kompetitif sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pemuda dinilai memiliki peran strategis sebagai agen perubahan pembangunan daerah, sementara olahraga menjadi sarana penting untuk kesehatan, kebugaran, sportivitas, dan prestasi. Untuk itu dibutuhkan akses prasarana yang terencana dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga merupakan kewajiban pemerintah daerah, sehingga perlu diperkuat dalam bentuk peraturan sebagai kepastian hukum di daerah.
Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap hak atas pendidikan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Keempat Ranperda tersebut dinilai perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai amanat dari UUD 1945.
Pemerintah daerah menyetujui agar keempat Ranperda tersebut dapat dibahas pada tahapan selanjutnya melalui mekanisme rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Diharapkan kerja sama eksekutif dan legislatif ini menjadi amal ibadah yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(RM)
