Muara Sabak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Propinsi Jambi menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Tanggapan DPRD atas pendapat bupati terhadap ranperda inisiatif DPRD Tahun 2025, di gedung utama DPRD Tanjab Timur, Selasa (6/10/26) jam 14.00 wib siang 
Rapat Paripurna dibuka oleh ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H. didampingi Wakil Ketua I Asniba, A.Md, Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E di hadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Muslimin Tanja. Forkompinda, Asisten Setda, Staf Ahli para Kepala.OPD dan pejabat Administrator, serta rekan – rekan pers
Rapat paripurna dibuka dengan salam pembuka. Dalam sambutannya, yang disampaikan Firman Ayusda pimpinan sidang menyampaikan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, kesehatan, kekuatan dan kesempatan sehingga seluruh peserta dapat hadir bersama dalam sidang paripurna tersebut.
Tak lupa shalawat dan salam juga disampaikan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa ajaran kebenaran dan menjadi contoh tauladan bagi kehidupan manusia dengan harapan mendapat syafaat di yaumil mashar nanti.
Dokumen dengan kop lambang Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu berjudul resmi “JAWABAN ATAS PENDAPAT BUPATI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD TAHUN 2026”.
Agenda ini merupakan tahapan lanjutan dari proses legislasi daerah, setelah sebelumnya Bupati Tanjabtim menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap Ranperda yang diusulkan atas inisiatif DPRD. Jawaban ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”firman Ayusda
Dalam jawaban tersebut, Ayusda mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mengapresiasi dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Terdapat 3 poin kesepakatan yang disampaikan:
1. Ranperda Ketenagakerjaan: DPRD sependapat dengan Pemda bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu diatur secara menyeluruh dan komprehensif agar dapat menjadi pedoman dan landasan bagi seluruh pihak terkait.
2. Ranperda Tata Niaga Perkebunan: DPRD juga sependapat agar materi muatan dalam Perda disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
3. Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan: DPRD sependapat perlu diwadahi dan diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai kepastian hukum pelaksanaan di daerah.
Firman Ayusda mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mengapresiasi dan menyetujui 4 Ranperda inisiatif tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun sikap DPRD terhadap masukan Bupati:
1. Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan: Sependapat perlu diatur secara menyeluruh dan komprehensif sebagai pedoman bagi semua pihak.
2. Ranperda Tata Niaga Perkebunan: Sependapat agar materi muatan disesuaikan dengan kewenangan daerah.
3. Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan: Sependapat perlu diwadahi dalam Perda sebagai kepastian hukum pelaksanaan di daerah.
4. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan: Sependapat, karena ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban Pemda terhadap hak atas pendidikan bagi masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945.
DPRD menegaskan penyusunan keempat Ranperda tersebut telah berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,”tutupnya (RM)
