Tanjab Timur, KNJ.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) kegiatan ini merupakan bagian dan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindak lanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dihalaman belakang kantor Kajari Tanjab Timur, Kamis (12/2/25)

Kegiatan pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan. Negeri Tanjab Timur, Dr. Beny Suswanto, S.H, M.H, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H, M.H, Kasi Intelijen, Rahmad Abdul, S.H, serta Kasi Pidum, Donni Hendry Wijaya, S.H, M.H, turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Osseph Ariesta, S.H,M.H , Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf, Ahmad Riad, S.Ag, KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Musriddin, S.W, serta para awak media.

