Press Release Capaian Kinerja Pidsus Kejari Tanjab Timur Pada HAKORDIA Tahun  2025

Tanjab Timur, KNJ. Com – Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.paparan ini memperlihatkan komitmen berkelanjutan Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola, mengeluarkan hukum, serta menjaga keuangan negara dari praktik korupsi, paparan ini disampaikan langsung oleh Kejari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H, M.H,

Dr. Beny mengatakan bidang pidsus menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan hingga eksekusi, sepanjang tahun 2025, bidang tindak pidana khusus, Menangani lima perkara pada tahapan penyelidikan serta selain penyelidikan, juga telah menaikan lima perkara ke tahap penyidikan, tiga di antaranya merupakan perkara penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu periode 2024-2025 menetapkan HAS (Operator SPDN) DS (Pengawas Perikanan) dan S (Pengelola) SPDN) sebagai tersangka.Rabu, (10/12/25)

Lanjut Kajari, Dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjab Timur Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan tersangka JH (Fasilitator), ZH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AS (Kepala Sekolah) pengungkapan kasus pada sektor pendidikan sebagai catatan penting karena pelayanan publik dan kualitas fasilitas bagi peserta didik.

Kemudian penyelidikan dan penyidikan, bidang pidsus juga melaksanakan dua tahapan penuntutan, perkara atas nama tersangka AW (Alm) tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunakan dana Silpa desa pangkal duri kecamatan Mendahara kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 yang dimana perkara tersebut dinyatakan gugur, karena terdakwa meninggal dunia berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jambi , nomor: G/Pid-Sus -TPK/2025/PNJmb, tanggal 24 Juni 2025.

Sedangkan penuntutan lain perkara atas nama tersangka TK tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Jambi pada tahun 2019 s/d 2021 yang mana perkara tersebut telah dinyatakan INCRAHT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 9/Pid-Sus – TPK/2025/PN Jambi tanggal 24 Juni 2025.

“Kemudian kata Kajari terdapat enam eksekusi terhadap penanganan perkara oleh bidang pidana khusus Kejari :

1. Perkara Tipikor An. Terpidana CPA, 30       Desember 2024
2. Perkara Tipikor An.Teepidana AR, 20           Februari 2025
3. Perkara Tipikor An ST, 20 Februari               2025
4. Perkara Tipikor An MIH, 20 Februari           2025
5. Perkara Tipikor An MYL,10 Maret                2025
6. Perkara Tipikor An TK, 29 September        2025

Seluruh proses penanganan perkara l, tim penyidik bidang pidsus Kejari Tanjab Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total sebesar Rp.1.669.990.396,- jumlah tersebut berasal dari uang pengganti perkara sebesar Rp.1.69.990.396,- dan uang denda Rp.500.000.000,- Capaian ini menunjukan komitmen Kejaksaan tidak hanya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik.

Dr. Beny menegaskan bahwa peringatan Hakordia bukan hanya menjadi momentum evaluasi kinerja, tetapi juga pengingat pentingnya membangun budaya integritas dan seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat . Upaya pemberantasan korupsi disebut tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, perilaku usaha, dunia pendidikan dan masyarakat sipil.

Secara keseluruhan, capaian kinerja tahun 2025 menunjukan peningkatan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintah, serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, Kejari Tanjab Timur mengaskan bahwa langkah penegakan hukum akan terus diperkuat demi memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,”tutup Kejari (R2N)