Tanjab Timur, KNJ.com. – Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Jambi Melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (3/6/26) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hodijatul Qubro, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, serta dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diimplementasikan hingga tingkat daerah. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan lembaga negara.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hodijatul Qubro, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Beliau berharap koordinasi dan pendampingan yang dilakukan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan sehingga seluruh proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antar lembaga. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip good governance.(R2N)
