Muara Sabak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian laporan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.Senin (10/8/26)
DPRD Tanjung Jabung Timur
Dalam laporan Banggar DPRD, disampaikan juru bicara Banggar, INDARTO berbagai hasil pembahasan bersama pemerintah daerah terkait arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2027. Dokumen KUA-PPAS menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan dan penganggaran, guna memastikan program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah dapat berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui laporan Banggar ini, DPRD berharap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor prioritas seperti peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif.
Indarto selalu jubir Banggar menjelaskan, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam dokumen laporan Banggar disebutkan, kebijakan umum APBD merupakan pedoman dalam penyusunan PPAS yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selanjutnya dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Melalui pembahasan KUA-PPAS ini, DPRD berharap perencanaan anggaran tahun 2027 dapat lebih efektif, transparan, dan diarahkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tahapan pembahasan KUA-PPAS menjadi bagian dari proses penyusunan APBD daerah, sebagaimana daerah lain juga melakukan pembahasan dokumen anggaran untuk menentukan arah pembangunan dan prioritas belanja tahun berikutnya.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan untuk memastikan perencanaan anggaran berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Laporan Banggar ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2027.
Banggar DPRD Tanjab Timur Berikan Catatan Terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait terus melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan agar penggunaan APBD lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Laporan Banggar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 (RM)
