Muara Sabak, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H. didampingi Wakil Ketua I dan II dan dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Muslimin Tanja, S.Thi, M.Si para Anggota DPRD dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Timur yang dibacakan Wakil Bupati, H. Muslimin Tanja, mengawali pidato dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT serta menyampaikan salam hormat kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Setda, para Staf Ahli , para kepala OPD, unsur vertikal, camat, insan pers, dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Wakil Bupati menegaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan umum anggaran sekaligus prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
“Rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari upaya menentukan arah kebijakan umum anggaran serta arah kebijakan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” demikian isi nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan DPRD, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati juga memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Penyusunan KUA-PPAS 2027 diarahkan untuk meningkatkan sinergi antara kebijakan fiskal nasional dan daerah, meliputi keselarasan target kinerja makro, kepastian pendanaan program prioritas, serta pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wabup.Muslimin menegaskan bahwa pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 akan diprioritaskan pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, alokasi anggaran juga memperhatikan belanja yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus oleh pemerintah.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa arah kebijakan anggaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengacu pada 8 Asta Cita Presiden sebagai program prioritas nasional. Implementasinya mencakup penguatan ideologi Pancasila, peningkatan kemandirian pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, serta berbagai program strategis lainnya yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dalam pemaparannya, Wabup Muslimin juga menjelaskan proyeksi pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp867.820.461.585, atau mengalami penurunan sekitar 1,22 persen dibandingkan pendapatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp878.561.707.836.
Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menargetkan penerimaan sebesar Rp111.024.738.000 pada Tahun Anggaran 2027. Target tersebut meningkat sekitar 3,60 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp107.167.050.251.
Wabup menjelaskan, peningkatan PAD diharapkan berasal dari optimalisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp756.795.723.585. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar 1,89 persen dibandingkan target pendapatan transfer pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp771.394.657.585.
Meski terdapat penurunan pada komponen pendapatan transfer, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tetap optimistis pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, serta optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah.
Dalam penjelasannya, Wabup juga menyampaikan bahwa penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, serta rekening pendapatan dan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2027 telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1-861 Tahun 2026 tentang perubahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Seluruh proses perencanaan dan penganggaran tersebut diimplementasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Penerapan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, transparan, dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Wabup menjelaskan, total belanja daerah yang direncanakan dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp906.820.461.584. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai 203 program, 537 kegiatan, dan 1.449 sub kegiatan yang tersebar di seluruh perangkat daerah.
Menurut Wakil Bupati, alokasi anggaran tersebut disusun secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap APBD Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain memaparkan pendapatan dan belanja daerah, Wakil Bupati juga menjelaskan kebijakan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 40 miliar, atau mengalami penurunan sekitar 0,09 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp40.036.281.878. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya serta kondisi riil kemampuan keuangan daerah.
Bupati menegaskan, kebijakan pembiayaan daerah disusun untuk menjaga keseimbangan fiskal serta memastikan seluruh program prioritas yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal. Pengelolaan pembiayaan juga akan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Melalui perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terukur, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap APBD Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarak.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Muslimin Tanja,. menyampaikan bahwa rincian lengkap mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 telah termuat dalam dokumen resmi yang menjadi satu kesatuan dengan nota pengantar tersebut. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD hingga mencapai kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2027.
Dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(RM)
