Muara Sabak, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/10)
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, SH, didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Timur serta dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Sekretaris DPRD dan Forkopimda.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Juru bicara, Sumaryadi mengatakan Kebijakan Umum APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dari sisi penerimaan daerah sesuai dengan arah kebijakan anggaran pendapatan Daerah dan potensi sumber-sumber pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.882.586.707.836.00,-
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp.106.267.050.251.00,-
2. Pendapatan transfers Tahun Anggaran ditargetkan Rp.776.319.657.585,00
Belanja Daerah sebagai implementasi dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD dan Perioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, terdiri dari belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfers ditargetkan sebesar Rp.919.886.707.836,00
Pembiayaan Neto tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp.37.300.000.000,00
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.39.300.000.000,00
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan Rp.2.000.000.000,-
“Kemudian Jubir Banggar Sumaryadi menyampaikan dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, disepakati alokasi masing-masing urusan unsur pemerintah, dengan rincian sebagai berikut :
1. Urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp.538.938.663.339,00,-
2. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp.55.666.051.240,00,-
3. Urusan pemerintah pilihan dianggarkan Rp.38.467.896.769,00,-
4. Urusan pendukung urusan pemerintah dianggarkan Rp.51.415.244.226,00,-
5. Urusan penunjang urusan pemerintah dianggarkan Rp.178.299.668.801,00,-
6. Unsur pengawasan urusan pemerintah dianggarkan Rp.7.212.749.059,00,-
7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp.44.146.778.138,00,-
8. Unsur pemerintah umum dianggarkan sebesar Rp.5.739.656.264,00,-
Jubir mengatakan ada beberapa catatan dan rekomendasi terhadap kebijakan umum APBD dan Perioritas Plafon anggaran Sementara tahun anggaran 2026 antara lain :
1. Badan Anggaran DPRD menyarankan pada seluruh OPD agar mengoptimalkan belanja yang ditujukan pada program dan kegiatan dalam pencapaian target Visi dan Misi Merata
2. Badan Anggaran DPRD meminta pada pemerintah daerah, setelah disepakati rancangan KUA dan PPAS ini.Segera menyusun dan menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
3. Badan Anggaran DPRD meminta pada pemerintah daerah, agar mendata kembali wilayah – wilayah di kabupaten Tanjung Jabung Timur yang pembangunan infrastrukturnya masih banyak yang rusak,”tutup Jubir Banggar DPRD Sumaryadi (R2N)
