Tanjab Timur, KNJ.com – Polres Tanjung Jabung (Satreskrim) Timur melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan /atau penggelapan dalam. penggelapan dalam penyelenggaraan ada haji reguler, dengan modus Pendampingan haji lewat pegawai RSU Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan pres release yang digelar pada, Senin (12/1/25) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H, M.H, yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, S.E serta sejumlah awak media
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim mendapatkan Laporan Polisi (LP) : LP/B/54/X/2025/SPT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR Tanggal 21 Oktober 2025 dengan “Penipuan” atau pasal 378 KUHPidana atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Iming – iming “berangkat Haji Rp.25.000.000,” Haji berujung penipuan
Dari hasil penyelidikan, korban mengatakan awalnya tanggal 20 September 2024 tersangka HM satang kerumah korban yang beralamat di RT 13/01 Kelurahan Talang Babat yang mana pada saat itu tersangka HM sedang photo copy berkas-berkas di rumah korban ada usaha photo copy dan jual alat-alat tulis kantor dirumahnya korban. “Kemudian tersangka HM menawarkan kepada korban “Mau Berangkat Haji dan ini Ado kuota Tambahan untuk visa petugas, berangkat Hajinya pada bulan Mei 2025 besok, dan cukup bayar Rp.25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per orangnya , lalu korban mengatakan “Betul Dak ini”? Lalu tersangka HM menjawab “Iyo ini resmi dan masuk Haji Reguler”
Kemudian korban dan istri korban mau dan akan memberangkatkan keluarganya yang keseluruhan berjumlah 5 (lima) orang pada tanggal 23 September 2024 , Tersangka HM meminta uang tanda jadi agar nama korban dan istri korban tidak digantikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) kepada tersangka HM bertempat dirumah korban dan disaksikan istri korban, kemudian tersangka HM terus meminta uang kepada korban dengan cara bertahap.
Korban mengirim uang secara bertahap untuk keperluan syarat-syarat keberangkatan ibadah haji dengan cara transfer ke Rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik tersangka HM dan diserahkan juga secara tunai berjumlah Rp.235.000.000,- dengan rincian sebanyak Rp.169.970,- diserahkan korban secara Cash / Tunai dan sebanyak Rp.65.030.000,- dikirim korban dengan cara transfers ke Rekening Bank milik tersangka HM,
Kasat Reskrim , mengatakan sampai dengan sekarang korban dan keluarga korban tidak juga berangkat ibadah haji seperti di janjikan Tersangka HM, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.235.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang telah ditipu oleh Tersangka HM,”tutup Kasat Reskrim (R2N)
