Bupati Tanjab Timur Terbitkan SE tentang Kegiatan Usaha dan Tata Cara di Bulan Suci  Ramadhan 1447 H 

Tanjab Timur, KNJ.com – Bupati Tanjung Jabung Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor :  100.3.4.2/67/SATPOLPPDANDAMKAR/ 2026 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha dan tata cara masyarakat dalam bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Edaran yang ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2026 ini bertujuan menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:

1. Pemilik pusat perbelanjaan tidak melarang karyawan muslim menggunakan peci (pria) atau selendang/kerudung (wanita).

2. Kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diperbolehkan beroperasi, namun wajib menutup dengan kain atau tirai.

3. Kegiatan tadarus di masjid dan mushola dengan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB; setelahnya boleh dilanjutkan tanpa pengeras suara.

4. Masyarakat dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

5. Orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diimbau untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan atau melanggar hukum.

6. Dilarang bermain mercon atau petasan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

7. Penginapan, hotel, wisma, dan sejenisnya dilarang menerima tamu yang bukan pasangan suami-istri sah atau pasangan sejenis (LGBT).

8. Masyarakat diminta tetap waspada saat memasak pada waktu sahur untuk menghindari kebakaran.

9. Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol dan sejenisnya.

Edaran ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama bulan Ramadhan (RM)