Tanjab Timur, KNJ. com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap peristiwa kejadian pencurian dengan kekerasan yang di alami nenek usia 80 tahun nama JAP AI HWA yang terjadi pada hari raya idul fitri, Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 08.30 wib di warung makan milik korban JAP AI HWA yang beralamat di kampung singkep rt.031 rw.004 kec.muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tanggal 21 Maret 2026.
Dari hasil konfirmasi kapolres tanjung jabung timur AKBP ADE CANDRA, S.P.,S.I.K. membenarkan terkait penangkapan pencurian dengan kekerasan yang di alami nenek usia 80 tahun nama JAP AI HWA telah berhasil di ungkap pelakunya.
Saat ini penyidik sat reskrim polres tanjung jabung timur sedang melakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut, adapun pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 di pelabuhan ancol kecamatan nipah panjang kabupaten tanjung jabung timur, pelaku berinisial AS berusia 34 tahun yang bersangkutan dijerat melanggar tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, untuk mempersiapkan, mempermudah, atau menguasai barang curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Kapolres AKBP ADE CANDRA, S.P.,S.I.K. menegaskan komitmen polri (Polres Tanjung Jabung Timur) akan memberikan rasa aman kepada masyarakat kabupaten tanjung jabung timur.
