Kode Etik Wartawan (KEJ) berisi pedoman fundamental tentang integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, meliputi kewajiban mencari kebenaran (akurasi, objektivitas, keseimbangan), independensi (tidak terpengaruh pihak manapun, tidak menerima suap), perlindungan narasumber, menghormati privasi, tidak berprasangka, serta kewajiban koreksi dan hak jawab untuk menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dengan sanksi pelanggaran diserahkan kepada organisasi pers.
Poin-poin Utama dalam Kode Etik Jurnalistik:
- Independensi dan Integritas:
- Bekerja secara bebas, tidak terpengaruh kekuasaan atau uang.
- Tidak menerima suap (amplop/uang) untuk mengubah berita.
- Tidak menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
- Akurasi dan Keseimbangan:
- Menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
- Membedakan fakta dan opini (menghakimi).
- Menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Kemanusiaan dan Etika:
- Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, agama, ras, warna kulit, gender.
- Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
- Melindungi kehidupan pribadi narasumber kecuali untuk kepentingan publik.
- Menjaga kerahasiaan identitas korban dan anak-anak.
- Hubungan dengan Sumber dan Publik:
- Menghormati hak narasumber, termasuk hak untuk tidak disebutkan namanya.
- Mengutip dengan menyebut sumber, kecuali ada alasan kuat.
- Segera meralat berita yang salah dan meminta maaf (hak koreksi/jawab).
- Larangan:
- Dilarang membuat berita bohong, fitnah, cabul, sadis, atau sensasional.
- Dilarang plagiat.
- Dilarang menulis yang dapat membahayakan negara atau menyinggung perasaan agama.
