Kritisi Kebijakan Penanganan Abrasi Di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Yang Sudah Sangat Memprihatinkan Bagi Kita Semua

Muara Sabak, KNJ.com -.Selasa, 23 Juni 2026, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, satu dari dua Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memiliki bentangan pantai yang mencapai lebih kurang 30 kilometer 15% dari 260 kilometer panjang garis pantai Provinsi Jambi secara keseluruhan, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki panjang garis pantai mencapai 230 kilometer atau 85% dari panjang garis pantai Provinsi Jambi secara keseluruhan.

Sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tentunya akan selalu menyoroti dan mengkritisi persoalan kerusakan lingkungan di wilayah Pesisir Provinsi Jambi terutama wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sorotan terhadap kerusakan lingkungan terjadi di wilayah Kecamatan Sadu yang merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Ancaman Abrasi yang telah berlangsung cukup lama, sepertinya luput dari perhatian Pemerintah, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jambi.

Oleh sebab itu saya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk serius melakukan antisipasi terhadap ancaman abrasi yang telah meluluhlantakkan wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dusun Sungai Kapas Desa Labuan Pering kondisinya sudah sangat memprihatikan, dimana areal perkebunan kelapa masyarakat sudah berhadapan dengan laut.

Evakuasi dan relokasi wilayah pemukiman masyarakat terus terjadi, terutama pada saat terjadinya musim pancaroba dari bulan September hingga bulan Pebruari tekanan gelombang pasang terus mengikis garis pantai, sementara dari pihak pemerintah tidak melakukan tindakan antisipasi. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jambi sebagai leading sektor membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk melakukan kajian bersama dengan melakukan kolaborasi yang melibatkan Balitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, Akademisi, Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan untuk ikut terlibat dalam menyusun kajian bersama serta langkah-langkah yang akan dilakukan.

Persoalan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bagi kita semua, sehingga diperlukan adanya tindakan yang lebih konstruktif.
Bayangkan saja garis pantai yang selama ini tergerus yang dulunya di tatapkan sebagai kawasan sempadan pantai, justru sudah hilang dan ujung-ujungnya lahan masyarakat di klaim sebagai kawasan sempadan pantai, sehingga ini akan menimbulkan konflik sebagaimana yang terjadi di wilayah Desa Sungai Sayang Kecamatan Sadu.

Baik pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun Pemerintah Provinsi Jambi dinilai tidak memiliki komitmen terhadap penyelamatan lingkungan di wilayah pesisir.
Oleh sebab itu sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendesak untuk melakukan kajian, sehingga akan melahirkan kebijakan yang mengarah pada tindakan, bukan sebatas janji-janji yang tidak terealisasi secara maksimal.
Permasalahan ini lebih diarahkan di wilayah Kecamatan Sadu dimana delapan Desa yang berada di wilayah Pesisir kondisinya 85% mengalami rusak berat, pertanyaannya apakah kita harus diam?.

Sedangkan kondisi Hutan Bakau Pantai Timur Jambi, merupakan kawasan Cagar Alam yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Dirjen Balai konservasi Sumer Daya Alam dan Ekosistem, tentunya diluar domain Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Semoga narasi ini dapat memberikan kesadaran kepada kita semua demi penyelamatan ekosistem dan biota-biota laut.(R2N)