Muara Sabak, KNJ.Com – Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat Paripurna masa persidangan Tahun 2025-2026 pidato nota keuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026 bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD Tanjung Jabung Timur, Rabu (15/10/25) rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Hasniba, A.Md, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan dan Anggota DPRD, beserta para Staf Ahli, Asisten Setda, Para Kepala OPD dan awak media.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekretaris Daerah, H. Sapril, S.I.P menyampaikan penyusunan KUA- PPAS 2026 berpedoman kepada RKPD tahun 2026 dan mengacu kepada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, memuat kerangka ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan selain itu, KUA -PPAS disusun dengan mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026
Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2026 bersamaan dengan diterbitkannya surat Menteri Keuangan RI Nomor : S.62/PK/2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026, berdasarkan surat menteri Keuangan, disampaikan daftar rancangan alokasi transfer ke daerah :
– Dana Bagi Hasil ( DBH)
– Dana Alokasi Umum ( DAU)
– Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
– Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
– Serta Dana Desa
Lanjut Sapril mengatakan Dana Alokasi Transfer daerah tersebut, penerimaan dana transfer yang diterima pemerintah Tanjab Timur mengalami penurunan yang sangat signifikan, yang berdampak pada penyesuaian seluruh target penerimaan dari belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS 2026
Rancangan Pendapatan Daerah KUA dan PPAS sementara Rp.882.586.707.836,-
atau turun 27,76 persen, bila dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2025 Rp.1.221.787.232.836,- yang terdiri dari
Pendapatan asli Daerah dari pajak, Retribusi, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain lain yang sah sebesar Rp.106.267.050.251,- atau naik sebesar 24,87 persen dari APBD tahun 2025 sebesar Rp.85.104.506.846,-
Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah rencana penerimaan pendapatan transfer ditargetkan Rp.776.319.657.585,- atau turun 31,70 persen dibandingkan APBD Murni 2025 Rp.1.136.682.725.990,-
Belanja Daerah dalam rancangan KUA dan PPAS 2026 disusun dengan mempedomani peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengklasifikasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfers .
Kemudian kata Sekda, jumlah keseluruhan anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2026 yang termuat dalam KUA dan PPAS sebesar Rp.919.886.707.836,- yang terdiri dari 188 program, 482 kegiatan dan 1.248 sub kegiatan, turun 28.05 persen bila dibandingkan APBD Murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1.278.551.052.629,- berkurang sebesar Rp.358.664.344.793,-
Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal dari siswa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang diasumsikan sebesar Rp.39.300.000.000,-
Kami menyakini bahwa KUA dan PPAS yang telah disusun akan menjadi dasar yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang di tahun anggaran 2026 mendatang, namun demikian kami sadar bahwa tidak ada rencana yang sempurna tanpa dukungan dan masukan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanjung Jabung Timur,”tutup H. Sapril (R2N)
