Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 

Muara Sabak, KNJ.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi menyelenggarakan paripurna masa persidangan I tahun 2025-2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025

Rapat Paripurna dibuka lansung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, S.E, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan Forkopimda, Para Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala OPD atau yang mewakili, Kamis (9/10/25)

Nota Pengantar Ranperda yang disampaikan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja pad sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD, yang mana Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, iklim investasi yang kondusif sert pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

1. Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan          Lingkungan Perusahaan

Pemerintah daerah menilai, pelaku usaha memiliki peran besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Ranperda ini, diharapkan terbangun hubungan sinergis antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Regulasi ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan arah pelaksanaan CSR di Tanjung Jabung Timur agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

2. Ranperda Pemberian Insentif dan                  Kemudahan Investasi

Ranperda ini disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.

Pemerintah menegaskan pentingnya memberikan insentif serta kemudahan bagi pelaku usaha, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha, diharapkan lebih banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di Tanjung Jabung Timur,” ujar Muslimin.

3. Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil   (PPNS)

Untuk memperkuat penegakan hukum daerah, pemerintah mengajukan pengaturan tentang kewenangan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah serta menciptakan pemerintahan yang tertib dan berwibawa.

4. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT.      Bumi Samudra Perkasa menjadi                    Perseroda

Sebagai bagian dari upaya modernisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah mengusulkan perubahan bentuk hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah ini diambil agar BUMD dapat beroperasi lebih profesional, adaptif, dan kompetitif, serta mampu mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

5. Ranperda Penyelenggaraan Bangunan          Gedung

Untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pembangunan, Ranperda ini mengatur tentang persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Tujuannya agar setiap pembangunan menghasilkan gedung yang fungsional, aman, sehat, nyaman, dan ramah lingkungan.

Pemerintah berharap kelima Ranperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dengan semangat kemitraan dan ketepatan waktu, sehingga pelaksanaannya nanti berjalan efektif dan efisien.

“Semoga sidang ini menjadi momentum penting untuk memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur,” ulas Muslimin dalam sambutannya.

Di akhir penyampaian, Wabup juga mengajak seluruh jajaran eksekutif untuk mengikuti proses pembahasan dengan penuh tanggung jawab serta memohon doa agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kemajuan daerah.(R2N)