SOP Perlindungan Wartawan berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, melindungi dari kekerasan, intimidasi, penyitaan alat kerja, serta mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers untuk karya jurnalistik, serta penanganan kasus hukum melalui penanggung jawab media, bukan wartawan langsung, termasuk penggunaan Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi.
Isi Utama SOP Perlindungan Wartawan
- Dasar Hukum: Berlandaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan sebagai hak asasi manusia.
- Perlindungan Tugas Jurnalistik:
- Wartawan dilindungi dari kekerasan, intimidasi, penyitaan alat kerja, dan penghambatan dalam menjalankan tugas.
- Karya jurnalistik dilindungi dari penyensoran dan plagiat.
- Di wilayah konflik, wartawan diperlakukan netral dan dilindungi dari bahaya fisik (intimidasi, penyanderaan, penyiksaan).
- Perlindungan Hukum Terkait Pemberitaan:
- Penyelesaian Sengketa: Laporan terkait pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
- Panggilan Hukum: Surat panggilan atau laporan hukum terkait pemberitaan harus ditujukan kepada penanggung jawab perusahaan pers (Pemimpin Redaksi), bukan wartawan secara langsung.
- Hak Tolak: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Kesaksian: Dalam perkara hukum, penanggung jawab pers hanya dapat ditanya seputar berita yang sudah dipublikasikan.
- Tanggung Jawab Perusahaan Pers:
- Memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang taat Kode Etik Jurnalistik.
- Menyediakan perlengkapan, asuransi, dan pelatihan.
- Manajemen dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum.
