Tiga Pansus DPRD Laporkan Enam Ranperda di Penghujung Tahun 2025, Ini Rinciannya 

Tanjab Timur, KNJ.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I Tahun 2025-2026 dengan agenda penyampaian laporan pansus DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda tahun 2025

Paripurna dibuka lansung oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, S.E, dan Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan serta para Anggota DPRD Tanjab Timur, dan juga dihadiri Sekretaris Daerah Tanjab Timur, H. Sapril, S.I.P,  para Staf Ahli, Asisten Setda, kepala OPD, beserta Pejabat Eselon III dan Camat turut serta para awak media, Selasa, (29/12/25) di ruangan utama DPRD Tanjab Timur.

Hj. Tri Astuti Handayani, Jubir Pansus I menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi :

1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi adalah peraturan daerah yang dibuat untuk melaksanakan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, mengatur pemberian fasilitas dan keringanan bagi investor di daerah, dengan tujuan mendorong, investasi menciptakan lapangan kerja , meningkatkan PAD, dan pembangunan daerah,

2. Adapun tujuan rancangan peraturan daerah ini antara lain :

– Menarik dan mempertahankan investor (perorangan, badan usaha masyarakat)

– meningkatkan PDRB dan pendapatan asli daerah (PAD)

– Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal

– Memberdayakan sumber daya lokal

– Mendorong kegiatan investasi yang prioritas bagi daerah

3. Pada judul Ranperda disepakati untuk diubah : PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

4. Pada Konsideran “Mengingat” Angka 2, angka 3, angka 4 Angka 5 diubah, yang berbunyi

2. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

4. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

5. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah .

Perumahan bahan pada Pasal 6, berbunyi

(1) Kepentingan Daerah Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 5 Huruf A :

A. Perlindungan Lingkungan Hidup

B. Peningkatan Penggunaan Tenaga Kerja Lokal

C. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ,dan

D. Penguatan Pendapatan Asli Daerah.

(2) Kepentingan Nasional, Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal, 5 Huruf A :

A. Menjaga Kedaulatan Negara dan Kebutuhan Wilayah

B. Menjaga Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Strategis

C. Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan

D. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Sesuai Kebijakan Nasional

Pada pasal 5 ayat (1) di ubah, berbunyi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, PPNS Berwenang

A. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang, adanya Tindak Pidana

B. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian

C. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka

D. Melakukan penggeledahan dan penyitaan

E. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

F. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

G. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

H. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

I. Mengadakan penghentian penyidik.

J. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Indarto jubir Pansus II mengatakan sebelum menyampaikan laporan pansus DPRD terhadap 3 (tiga) Ranperda tahun 2025

A. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Perda ini telah mendapatkan fasilitasi pemerintah provinsi Jambi yang tertuang dalam surat nomor : B/100.3.1.1/3158/Serda,HKM/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025

Penambahan Dasar Hukum pada Konsideran mengingat yaitu  :

– Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

– Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021 tentang badan pangan nasional

– Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah

– Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan beras pemerintah

– Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 15 tahun 2023 tentang tata cara perhitungan cadangan beras pemerintah daerah.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah bertujuan untuk :

a. Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan diwilayahnya

b. Mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat

c. Mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial

d. Memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat, rawan pangan pasca bencana, dan/atau terjadinya gejolak harga.

Firman Ayusda, juru bicara Pansus III mengatakan penambahan pengertian pada pasal 1 yang belum tertulis dalam Ranperda yang berbunyi sebagai berikut

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketentuan Pasal 15 ayat (5) yang mengatur tentang tim Fasilitasi yang dibantu oleh Sekretariat agar ditetapkan perangkat daerah mana yang bertanggungjawab atas sekretariat tersebut

Ketentuan pasal 22 ayat (2) agar langsung ditetapkan dalam Ranperda perangkat daerah yang bertanggungjawab atas aplikasi tjslp.

Ketentuan Pasal 23 ayat (2) agar ditetapkan dalam Ranperda perangkat daerah yang bertanggungjawab mengenai standar operasional prosedur atas Tjslp, sedangkan ketentuan Pasal 28 agar mempedomani pasal 22 dan pasal 23 peraturan menteri sosial nomor 9 tahun 2020 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Penyempurnaan pad pasal 31 sehingga berbunyi “Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013) di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku,pungkas jubir Pansus (R2N).