Muara Sabak, KNJ.com – Sengketa lahan perkebunan sawit diduga berujung pada aksi pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Dusun Mencolok Laut, RT 007, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan press release, Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H, M.H mengatakan korban bernama Supahak meninggal dunia akibat luka bacok yang diduga dilakukan oleh M. Hasan bin Syamsudin (Alm). Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendapat informasi bahwa korban sedang menyemprot rumput di kebun sawit yang berada di lokasi yang menjadi sengketa. Pelaku kemudian mendatangi Kepala Dusun Mencolok Laut untuk meminta mediasi terkait permasalahan lahan tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama Kepala Dusun menuju lokasi kebun menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di lokasi terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Dalam perdebatan tersebut, pelaku diduga mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya dan membacok korban pada bagian kiri tubuh.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius, mengeluarkan banyak darah, lalu terjatuh dan tidak lagi bergerak. Kepala Dusun kemudian menghubungi Kepala Desa Mencolok untuk meminta bantuan, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polres Tanjung Jabung Timur yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Simpang Tuan, namun dinyatakan meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sebuah topi berwarna hitam. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian kejadian. (R2N)
