Diduga Paksa Pacarnya Berhubungan Seksual, Pria di Tanjab Timur Ditahan Polisi

Muara Sabak, KNJ.com – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, melalui Kanit PPA pada saat Pres Rilis, IPTU Fakhrizal, S.H menyampaikan bahwa penganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban seorang perempuan berinisial CW (20), bersama seorang laki-laki berinisial IK mengendarai sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Toman.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial BK telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban, Rabu, (15/7)

Kanit PPA Polres Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tanjung Jabung Timur dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Korban merupakan perempuan dewasa berusia 20 tahun. Korban dan tersangka memang memiliki hubungan asmara. Namun, berdasarkan keterangan korban, hubungan seksual tersebut dilakukan karena adanya paksaan. Dari pengakuan korban, peristiwa tersebut baru terjadi satu kali,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 44 dan Pasal 473 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan ayah sambung korban yang disampaikan ke Polres Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur.

Laporan polisi kemudian dilimpahkan kepada Polres Tanjung Jabung Timur pada malam hari tanggal 11 Juli 2026. Setelah menerima pelimpahan laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.(R2N)