Kajari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht Van Gewijsde 

Tanjab Timur, KNJ.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) kegiatan ini merupakan bagian dan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindak lanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dihalaman belakang kantor Kajari Tanjab Timur, Kamis (12/2/25)

Kegiatan pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan. Negeri Tanjab Timur, Dr. Beny Suswanto, S.H, M.H, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H, M.H, Kasi Intelijen, Rahmad Abdul, S.H, serta Kasi Pidum, Donni Hendry Wijaya, S.H, M.H, turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Osseph Ariesta, S.H,M.H , Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf, Ahmad Riad, S.Ag, KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Musriddin, S.W, serta para awak media.

Dalam kegiatan tersebut, Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti Periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum. Rinciannya terdiri dari 16 perkara TPUL, meliputi 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba. Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, handphone, pakaian, pipa paralon, dan selang air. Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan dengan barang rampasan berupa kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sendal karet.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga menekankan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang telah diputus secara sah oleh pengadilan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran rekan-rekan pers/media yang telah hadir dan membantu melakukan publikasi dan pemberitaan terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,”tutupnya