Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Muara Sabak, KNJ.com – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Tanjung Jabung Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjab Timur, Senin (22/6)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, SE serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Timur, H. Sapril, S.I.Pbeserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggota DPRD dan Tamu undang lainnya

Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa atas laporan keuangan Pemerintah Tanjab Timur tahun anggaran 2025 yg telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, berkat upaya dan kerja keras seluruh elemen pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi untuk Kesembilan Kalinya secara berturut turut, semoga opini ini dapat meningkatkan kinerja keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.

I. LAPIORAN REALISASI ANGGARAN

A. Pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1.184.685.686.472, 83 atau sebesar 100,76%

I. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.91.975.415.009,- dengan realisasi sebesar Rp.91.754.986.559,03 atau 99,76%

2. PENDAPATAN TRANFER

Pendapatan Transper Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.1.083.813.152.153,00,- dengan realisasi Rp.1.092.930.699.913,- atau 100,84% dan turun sebesar Rp.56.186.688.443,- atau 4,8% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan Transper tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.149.116.388.356,-

B. Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.1.196.593.036.080,- dengan realisasi sebesar Rp.1.124.663.090.847,13,- atau 93,99% dan turun sebesar Rp.135.782.441.277,90,- atau 10,77% dibandingkan realisasi belanja tahun anggaran 2024 Rp.1.260.445.532.125,03,-

“Atas keberhasilan ini, kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD selaku lembaga legislatif yang telah menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi secara komprehensif sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah

Terkait gambaran umum realisasi anggaran tahun 2025, Sekda menjelaskan, bahwa selama tahun anggaran 2025, target Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.184,685.686.472,03 atau sebesar 100,76% dan terealisasi target sebesar Rp.1.175.788.567.162,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan belanja Daerah direncanakan dianggarkan sebesar Rp.1.196.593.036.080,- dengan realisasi sebesar Rp.1.124.663.090.847.13,- atau 93,99% yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transper.

Dari realisasi pendapatan belanja, Pembiayaan selama tahun anggaran 2025 makasih Silpa tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang saat ini disampaikan kepada dewan yang terhormat, adalah sebesar Rp.81.827.064.542,37,- dan laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih (SAL) tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa/Sisa , dan SAL, Akhir.

Makasih Saldo lebih akhir tahun anggaran 2025 sebesar Rp.81.827.064.542,38,-

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur, menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam terhadap Ranperda yang diajukan tersebut melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”(RM)