Muara Sabak, – Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., menghadiri Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Senin (12/10/2026).
Exit Meeting ini merupakan agenda akhir pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di lingkup Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Muslimin Tanja menyampaikan komitmen Pemkab Tanjab Timur untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rekomendasi dan arahan dari BPK RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala OPD, Inspektur Daerah, dan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Komitmen tersebut disampaikan Muslimin saat memimpin rapat exit meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2026 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rapat berlangsung di ruang Rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur,Muara Sabak pada Selasa (13/10/26)
Kegiatan ini turut dihadiri Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kelapa BKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam amanahnya, Muslimin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” kata Tanja
Ia menegaskan, Pemkab Tanjung Jabung Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan BPK, Muslimin juga meminta seluruh OPD terkait meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan tim pemeriksa terutama dalam melengkapi dokumen serta memperbaiki hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan
Persiapan ini berkaitan dengan ketentuan penataan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan bahwa pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Rapat exit meeting merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan terinci dilaksanakan. Melalui tahapan ini, pemerintah daerah memperoleh gambaran awal mengenai sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut,” tutup Wabup (RM)
