Gelar Paripurna, DPRD Tanjab Timur Sepakati 12 Ranperda Masuk Propemperda Tahun 2026 

Tanjab Timur, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terhadap Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2026 bertempat di gedung paripurna DPRD Tanjab Timur, Rabu (5/11/25)

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H. didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, S.E, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan, Anggota DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja dan para Staf Ahli, Asisten dan OPD, Forkopimda dan para awak media.

Dalam sambutan juru bicara Bapemperda, Vonny Wulandari, S.Kep, M.M, mengatakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, peraturan daerah merupakan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya.

3. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi , kabupaten dan kota

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

5. Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur,”papar Vonny

Lanjut Vonny berdasarkan ketentuan pasal 239 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah. Merupakan instrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.

Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) ini berdasarkan program perioritas dengan kriteria :

A. Perintah Undang- undang yang lebih tinggi

B. Rencana pembangunan daerah

C. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan

D. Aspirasi masyarakat daerah

Berdasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor: 100/3.1.2/2012/SETDA.HKM/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Penyampaian Usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 dan nomor 100.3.1.2/2797/SETDA.HKM/2025 tanggal 3 Nopember 2025 tentang penyampaian usulan susulan program pembentukan Perda tahun 2026.

Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah pada Tanggal 3 Nopember 2025, Menyepakati 12 (Dua Belas) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur :

1. 3 Ranperda Wajib terkait APBD

2. 5 Ranperda dari Eksekutif

3. 4 Ranperda Inisiatif DPRD

Hasil pembahasan dan penyusunan pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagai berikut

1.  Ranperda tentang pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025

2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025

3. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2027

4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5. Ranperda Perubahan Tata Ruang Wilayah 2011 -2031

6. Ranperda Pedoman tata cara pengelolaan BUMDes

7. Ranperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah

8. Ranperda Penyertaan Modal BUMD/PT Bumi Samudra Perkasa

9. Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

10. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

11. Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan

12. Ranperda Tata Niaga Perkebunan

Dalam kesempatan itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjab Timur, Vonny Wulandari, S.Kep, M.M, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati 12 Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda

“Ranperda yang masuk dalam Propemperda ini merupakan hasil seleksi dan penyelarasan dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan regulasi yang mendesak,” ujar Vonny Politisi PAN

dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun agenda pembentukan peraturan daerah.

“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat segera dibahas dan disahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dengan disepakatinya daftar Ranperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan pembahasan secara transparan dan partisipatif,”tutupnya (R2N)